Apakah Guru PPPK Ada Kenaikan Gaji Berkala?
Fasilitas yang di dapatkan oleh Guru yang berstatus ASN berupa Gaji dan Tunjangan yang dibayarkan setiap bulan. Selain itu ASN yang berstatus PNS juga bisa mendapat kenaikan gaji melalui Kenaikan Gaji Berkala dan kenaikan Pangkat.
Lalu bagaimana dengan Guru yang berstatus PPPK, apakah ada kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK bukan hanya profesi Guru, PPPK juga bisa berprofesi sebagai Dosen, Kesehatan atau Bekerja di Instansi pemerintah lainnya.
Untuk mengetahui apakah PPPK ada kenaikan gaji berkala kita perlu melihat peraturan yang mengatur masalah gaji dan tunjangan PPPK.
Gaji dan Tunjangan PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pasal 3 ayat 1 bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi kalau kita melihat dari perpres tersbeut Dapat Dipastikan Bahwa Guru PPPK Juga Akan Mendapatkan Fasilitas Kenaikan Gaji Berkala. Dan unstuk besaran kenaikan gaji berkala guru PPPK bisa dilihat dari Daftar Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lampiran Perpres no 98 tahun 2020 tersebut.
Untuk kenaikan gaji berkala guru PPPK ini dapat di usulkan setiap 2 tahun sekali dengan syarat dan ketentuan dari BKD masing – masing.
Demikian informasi tentang kenaikan gaji berkala guru PPPK, semoga kedepan fasilitas yang didapat oleh PPPK bisa menyamai fasilitas yang didapat oleh PNS
0 Response to " Apakah Guru PPPK Ada Kenaikan Gaji Berkala? "
Post a Comment
Harap berlomentar dengan sopan ya